Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PP 22/2023 · PP No. 22 Tahun 2023 · PP Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Latar belakang peraturan ini adalah perubahan struktur organisasi di kementerian tersebut dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Peraturan ini mencakup berbagai jenis PNBP, termasuk jasa uji kemahiran berbahasa, jasa pendidikan tinggi, dan penggunaan sarana prasarana. Tarif ditentukan berdasarkan lampiran peraturan atau kontrak kerja sama, dan ada ketentuan khusus untuk mahasiswa asing dan program tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.

1. Mahasiswa program diploma dan sarjana yang belum mengikuti ketentuan uang kuliah tunggal tetap mengikuti ketentuan tarif lama hingga 6 bulan setelah peraturan ini berlaku. 2. Ketentuan tarif untuk mahasiswa asing, kelas internasional, jalur kerja sama, seleksi mandiri, pascasarjana, dan profesi yang ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku, masih berlaku hingga 6 bulan setelah peraturan ini berlaku.

(-)