Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembubaran Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dan Pembiayaan Perumahan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 9/2022 · Permen PUPR No. 9 Tahun 2022 · Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:26 Agustus 2022
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPembubaran Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dan Pembiayaan Perumahan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan26 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1242).

Peraturan Menteri ini membubarkan organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2019, karena dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah dialihkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Aset berwujud PPDPP yang telah ditatausahakan dialihkan ke BP Tapera sesuai peraturan perundang-undangan. Aset tak berwujud seperti e-FLPP, Sikasep, Sikumbang, dan SiPetruk ditatausahakan oleh Satker PPDPP dan diserahkan kepada Kementerian PUPR, namun dioperasikan oleh BP Tapera. Fasilitas pendukung layanan pengelolaan dana FLPP, termasuk sistem tata kelola, pegawai profesional/non-ASN, dan arsip FLPP, juga dialihkan ke BP Tapera. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada PPDPP dikembalikan ke instansi induk. Satker PPDPP wajib menyusun laporan keuangan penutup dan laporan keuangan likuidasi/akhir. Direktorat Jenderal mengkoordinasikan pelaksanaan pengalihan ini, dan pendanaan dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal. PPDPP dinyatakan bubar setelah menyelesaikan tugas dan kewajiban, atau paling lambat 31 Desember 2022.

1. Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2021 pada Satker PPDPP yang terbit paling lambat 7 September 2022 penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Satker PPDPP. 2. Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2021 pada Satker PPDPP yang terbit setelah 7 September 2022 penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal.

(-)