Peraturan Menteri ini membubarkan organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2019, karena dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah dialihkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Aset berwujud PPDPP yang telah ditatausahakan dialihkan ke BP Tapera sesuai peraturan perundang-undangan. Aset tak berwujud seperti e-FLPP, Sikasep, Sikumbang, dan SiPetruk ditatausahakan oleh Satker PPDPP dan diserahkan kepada Kementerian PUPR, namun dioperasikan oleh BP Tapera. Fasilitas pendukung layanan pengelolaan dana FLPP, termasuk sistem tata kelola, pegawai profesional/non-ASN, dan arsip FLPP, juga dialihkan ke BP Tapera. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada PPDPP dikembalikan ke instansi induk. Satker PPDPP wajib menyusun laporan keuangan penutup dan laporan keuangan likuidasi/akhir. Direktorat Jenderal mengkoordinasikan pelaksanaan pengalihan ini, dan pendanaan dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal. PPDPP dinyatakan bubar setelah menyelesaikan tugas dan kewajiban, atau paling lambat 31 Desember 2022.