Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 /PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 /PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 14 /PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 14 /PRT/M/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 97).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi layanan dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan serta penyempurnaan terhadap penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui penguatan organisasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). PPDPP bertugas melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan, serta pengembangan strategi bisnis dan pelayanan umum di bidang pengelolaan dana bergulir pembiayaan perumahan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPDPP menyelenggarakan fungsi pelayanan pembiayaan perumahan, pengelolaan keuangan, pengelolaan operasi kegiatan, pengelolaan urusan umum dan hukum, dan pelaksanaan pengawasan intern. Susunan organisasi PPDPP terdiri atas Direktur Utama, Direktur Layanan, Direktur Keuangan, Direktur Operasi, Direktur Umum dan Hukum, dan Satuan Pengawasan Intern. Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi PPDPP, termasuk divisi-divisi di bawahnya, serta tata kerja dan koordinasi antar bagian.

1. Pejabat yang memangku jabatan dan memiliki kewenangan pada Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2019 menjadi pejabat yang memangku jabatan dan memiliki kewenangan pada PPDPP berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Dokumen, kebijakan, ketentuan, dan keputusan yang diterbitkan oleh pejabat Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2019 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya dokumen, kebijakan, ketentuan, dan keputusan, atau telah diganti dengan yang baru. 3. Nomenklatur Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan masih dapat digunakan dalam dokumen yang berkaitan dengan pihak ketiga dalam jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2019.

(-)