Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi layanan dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan serta penyempurnaan terhadap penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui penguatan organisasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). PPDPP bertugas melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan, serta pengembangan strategi bisnis dan pelayanan umum di bidang pengelolaan dana bergulir pembiayaan perumahan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPDPP menyelenggarakan fungsi pelayanan pembiayaan perumahan, pengelolaan keuangan, pengelolaan operasi kegiatan, pengelolaan urusan umum dan hukum, dan pelaksanaan pengawasan intern. Susunan organisasi PPDPP terdiri atas Direktur Utama, Direktur Layanan, Direktur Keuangan, Direktur Operasi, Direktur Umum dan Hukum, dan Satuan Pengawasan Intern. Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi PPDPP, termasuk divisi-divisi di bawahnya, serta tata kerja dan koordinasi antar bagian.