Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 mengatur tentang permohonan grasi di Republik Indonesia Serikat. Latar belakangnya adalah perlunya undang-undang baru yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup:
1. **Pengajuan Grasi:** Setiap orang yang dihukum oleh keputusan kehakiman (militer atau sipil) yang tidak dapat diubah lagi, atau pihak lain, dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
2. **Penundaan Hukuman Mati:** Jika hukuman mati dijatuhkan, pelaksanaan hukuman ditunda selama 30 hari setelah keputusan tidak dapat diubah lagi. Jika tidak ada permohonan grasi dalam tenggang waktu tersebut, Panitera memberitahukan hal itu kepada Hakim dan Jaksa.
3. **Penundaan Hukuman Lain:** Hukuman tutupan, penjara, dan kurungan dapat ditunda jika terhukum memohon penundaan karena permohonan grasi.
4. **Tata Cara Permohonan:** Permohonan grasi diajukan kepada Panitera pengadilan tingkat pertama. Panitera meneruskan permohonan tersebut kepada Hakim, Kepala Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Menteri Kehakiman sebelum sampai ke Presiden.
5. **Pertimbangan Grasi:** Mahkamah Agung dapat meminta pertimbangan Jaksa Agung dalam kasus hukuman mati atau jika memerlukan pendapat tentang kebijaksanaan penuntutan umum.
6. **Pemberitahuan Keputusan:** Keputusan Presiden atas permohonan grasi segera diberitahukan kepada pegawai yang menjalankan kehakiman dan pihak yang berkepentingan.