di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Juga dikenal sebagai: UU 22/2002 · UU No. 22 Tahun 2002 · UU Nomor 22 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur bahwa terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden untuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling rendah 2 tahun. Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, kecuali dalam kondisi tertentu. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian grasi dapat berupa peringanan, perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.