Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Juga dikenal sebagai: UU 22/2002 · UU No. 22 Tahun 2002 · UU Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2002Tanggal Penetapan:22 Oktober 2002
Hukum PidanaHukum Tata NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaGrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 2002
Tanggal Penetapan22 Oktober 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 Nomor 40)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur bahwa terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden untuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling rendah 2 tahun. Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, kecuali dalam kondisi tertentu. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian grasi dapat berupa peringanan, perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

1. Permohonan grasi yang belum mendapat penyelesaian yang diajukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

(-)