Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 50/2015 · Perka BKN No. 50 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 50 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1242).

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) assessor sumber daya manusia aparatur. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi standar kompetensi dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan efektivitas proses belajar mengajar sehingga tercipta assessor sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi penanggung jawab dan jenis Diklat, kurikulum, penyelenggaraan Diklat, dan evaluasi pemanfaatan Diklat. Jenis Diklat terdiri atas Diklat Fungsional, Diklat Teknis, dan Diklat Penjenjangan Assessor SDM Aparatur. Kurikulum Diklat mencakup muatan dasar, muatan pokok, dan muatan penunjang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peserta dan tenaga pengajar Diklat, metode yang digunakan (ceramah, diskusi, role play, praktek/pemagangan, dan uji kompetensi), serta modul yang disusun oleh BKN sebagai instansi pembina. Penilaian dilakukan terhadap peserta dan widyaiswara/pengajar, serta terhadap penyelenggaraan Diklat. Peserta yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Pembiayaan Diklat dibebankan pada DIPA BKN atau ditanggung oleh instansi penyelenggara jika dilaksanakan di luar BKN.

Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan evaluasi terhadap lulusan Diklat untuk mengetahui kemampuan menerapkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap perilaku positif dalam melaksanakan tugas sebagai Assessor SDM Aparatur.

(-)

(-)