Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 23/2013 · Perka BKN No. 23 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2013Tanggal Penetapan:16 Oktober 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku21 Oktober 2013
Tanggal Penetapan16 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi standar kompetensi dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional Assessor. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina dan lembaga pendidikan terkait. Ruang lingkup kegiatan meliputi kurikulum pendidikan dan pelatihan, teknis penyelenggaraan, serta penilaian dan sertifikasi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup persyaratan mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi.

(-)

(-)