Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permenaker 8/2025 · Permenaker No. 8 Tahun 2025 · Permenaker Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2025Tanggal Penetapan:29 September 2025
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi. Latar belakang dari peraturan ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menyiapkan lulusan baru perguruan tinggi memasuki dunia kerja, dan memberikan peluang kesempatan kerja melalui program pemagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan persyaratan bagi penerima bantuan pemerintah (Peserta Pemagangan), yaitu WNI, lulusan program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 tahun saat mendaftar, dan berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar.
  2. Prosedur pendaftaran dan validasi calon Peserta Pemagangan melalui SIAPkerja.
  3. Persyaratan bagi Penyelenggara Pemagangan, termasuk pendaftaran di SIAPkerja dan verifikasi usulan program pemagangan oleh Tim Pelaksana.
  4. Tata cara penyelenggaraan program pemagangan, termasuk perjanjian pemagangan, penyediaan mentor, pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan, dan evaluasi peserta.
  5. Besaran dan tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa uang saku kepada Peserta Pemagangan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
  6. Prosedur penetapan penerima bantuan, pengajuan surat perintah membayar, dan penyaluran dana melalui Bank Penyalur.
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan oleh Direktur Jenderal.
  8. Pelaporan oleh Bank Penyalur, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, KPA, dan Direktur Jenderal.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pengalaman kerja, dan kesempatan kerja bagi lulusan Perguruan Tinggi melalui program pemagangan yang didukung oleh bantuan pemerintah.

(-)

(-)