Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permenaker 9/2026 · Permenaker No. 9 Tahun 2026 · Permenaker Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2026Tanggal Penetapan:9 Juni 2026
PendidikanKetenagakerjaanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku11 Juni 2026
Tanggal Penetapan09 Juni 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025.

Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pemagangan lulusan perguruan tinggi melalui perluasan cakupan kepesertaan dan manfaat program. Kebijakan ini menetapkan persyaratan bagi peserta pemagangan, yaitu warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, lulusan pendidikan diploma, sarjana, atau profesi maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah atau sertifikat profesi, serta berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian terkait.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta yang telah menyelesaikan program pemagangan. Peserta dapat mengikuti sertifikasi melalui lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan pendaftaran melalui sistem SIAPkerja. Biaya sertifikasi tersebut dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat BNSP. Terkait bantuan pemerintah, peraturan ini menegaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk uang saku yang besarannya ditetapkan oleh Menteri, diberikan setiap bulan selama maksimal enam bulan, dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang saku tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)