Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 143 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 143 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga Menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 143/2014 · PERPRES No. 143 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 143 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga Menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan ilmu Agama Islam dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Semua aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan ke institut baru ini. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh menteri terkait sesuai bidang tugas masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Salatiga. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Salatiga.

(-)