Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Salatiga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2022 · PERPRES No. 88 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:8 Juni 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Islam Negeri Salatiga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2022
Tanggal Penetapan08 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 284) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Islam Negeri Salatiga sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Universitas ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Universitas ini memiliki tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, serta dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program utama tersebut. Pembinaan teknis untuk program ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri agama, sedangkan untuk program ilmu lain dilakukan oleh menteri pendidikan.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Salatiga. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Salatiga. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)