di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 91/2015 · Permenhub No. 91 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Kebijakan ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja, serta mendorong optimalisasi sumber daya dan hasil pembangunan. Inspektorat Jenderal berperan sebagai konsultan dan katalis dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memastikan pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Setiap unit kerja dapat meminta pendampingan dari Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.