di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 65/2011 · Permenhub No. 65 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 65 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara tetap pelaksanaan pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui pengawasan yang efektif, efisien, dan terarah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Inspektorat Jenderal sebagai APIP memiliki tugas melaksanakan pengawasan intern, yang meliputi perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Auditor dan/atau PNS/tenaga ahli yang ditugaskan.
Kebijakan pengawasan ditetapkan 5 (lima) tahunan oleh Menteri dan terinci tahunan oleh Inspektur Jenderal. Pengawasan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, akuratisasi perencanaan, optimalisasi penerimaan negara, efisiensi penggunaan anggaran, dan optimalisasi hasil pembangunan. Pengawasan diarahkan untuk pembinaan kepada unit kerja sebagai konsultan dan katalis.
Pengawasan dilakukan terhadap Unit Kerja termasuk BLU, dan perseorangan/PNS terhadap kasus tertentu. Tahapan pengawasan meliputi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Pengawasan pada tahap perencanaan dilakukan melalui pengawasan dini berupa pendampingan dalam penyusunan RKA unit kerja. Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain.