Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/12/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/12/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2000Tanggal Penetapan:16 Mei 2000
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/90/KEP/DIR tanggal 7 September 1998 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung restrukturisasi pinjaman luar negeri antar bank guna mengurangi tekanan pada neraca pembayaran dan memulihkan kepercayaan perbankan internasional terhadap perbankan Indonesia. Bank Indonesia memberikan jaminan atas pinjaman luar negeri antar bank untuk mencapai tujuan tersebut.

Ketentuan Substansial

Bank Indonesia bertindak sebagai penjamin atas pinjaman luar negeri antar bank berdasarkan Master Loan Agreement (MLA) dan Counter Guaranty dari Menteri Keuangan. Jaminan ini mencakup pokok, bunga, dan biaya lain dari pinjaman yang telah dipertukarkan menjadi pinjaman baru. Bank yang terlibat wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai kesanggupan atau ketidaksanggupan membayar kewajiban kepada Bank Indonesia. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan MLA dibebankan kepada bank secara proporsional.

(-)

  • 1. Bank yang terlambat menyampaikan pemberitahuan atau laporan dikenakan denda harian sebesar Rp5.000.000,00 dan Rp1.000.000,00.
  • 2. Jika Bank tidak menyetor ke Rekening Pemerintah pada jatuh tempo, dikenakan peningkatan suku bunga dan penghentian penerimaan pinjaman baru.
  • 3. Penyalahgunaan fasilitas penjaminan dapat berakibat pencabutan status bank devisa dan pencantuman dalam Daftar Orang Tercela.