Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/14/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/14/PBI/2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2001Tanggal Penetapan:20 September 2001
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku20 September 2001
Tanggal Penetapan20 September 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3953)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank. Perubahan ini meliputi penyesuaian tugas pelaksanaan penjaminan pemerintah atas program Interbank Debt Exchange Offer dari Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan ke Direktorat Luar Negeri. Selain itu, dilakukan penyesuaian alamat penyampaian laporan terkait penggunaan jaminan pinjaman luar negeri antar bank. Peraturan ini juga mengatur prosedur Prepayment dan Buy Back atas pinjaman Interbank Debt Exchange Offer, termasuk kewajiban bank peserta untuk menyampaikan rencana Prepayment dan Buy Back kepada Bank Indonesia. Bank yang telah melakukan Buy Back wajib menyampaikan Release and Consent yang telah ditandatangani oleh obligor. Bank wajib menyampaikan laporan semua kewajiban pembayaran yang telah dilakukan kepada Syndicate Agent kepada Bank Indonesia. Perubahan alamat dan/atau format laporan akan dilakukan dengan menggunakan Surat Edaran Bank Indonesia. Dengan berlakunya peraturan ini, semua pengaturan mengenai Prepayment dan Buy Back yang ada dinyatakan tidak berlaku, dan Prepayment dan Buy Back yang sudah dilaksanakan dianggap telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Prepayment dan Buy Back yang sudah dilaksanakan dianggap telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Bagi transaksi Prepayment dan Buy Back yang sedang dalam proses penyelesaian wajib disesuaikan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

(-)