Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 25/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 25 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2003Tanggal Penetapan:30 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2003
Tanggal Penetapan30 Oktober 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan perizinan sarana pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, yang didukung oleh pemungutan retribusi pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa retribusi pelayanan kesehatan termasuk dalam golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya investasi, pemeriksaan, tindakan medis, pengobatan, penginapan, konsumsi, dan pengadaan kartu pasien.

Tarif pelayanan kesehatan dasar ditetapkan sebesar Rp. 2000 per kunjungan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, termasuk tindakan medik, perawatan, rawat inap, persalinan, tindakan kebidanan, pengujian kesehatan (keuring), pemeriksaan radiodiagnostik, pemeriksaan penunjang diagnostik (urine, faeces, haematologi, mikrobiologi, serologi, kimia darah), pemeriksaan elektromedik, pemeriksaan kualitas air, pemeriksaan makanan dan minuman, pemeriksaan garam dan cuka, serta pemeriksaan mikrobiologi dan kualitas air. Selain itu, diatur pula tarif perizinan dan biaya pengkajian untuk perizinan tertentu pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.

Peraturan ini juga mengatur saat retribusi terutang, tata cara pengisian retribusi (SPORD), penetapan retribusi (SKRD), pemungutan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).