Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 7/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2008Tanggal Penetapan:19 Juni 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku20 Juni 2008
Tanggal Penetapan19 Juni 2008
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Perubahan tersebut meliputi penggolongan Retribusi Pelayanan Kesehatan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Selain itu, warga Kota Tasikmalaya yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan Dasar pada Puskesmas dan jaringannya dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, kecuali bagi peserta Asuransi Kesehatan (Askes), Askeskin, dan karyawan yang ditanggung perusahaan. Terdapat perubahan pada tarif perizinan dan biaya pengkajian untuk perizinan tertentu, termasuk tarif untuk praktik dokter spesialis, dokter umum/dokter gigi, konsultasi gizi, balai pengobatan, praktik bidan, rumah bersalin, izin operasional rumah sakit, laboratorium, sinshe akupuntur, pengobatan tradisional, izin usaha apotek dan toko obat, tukang gigi, optik, balai khitan, dan toko obat tradisional. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)