di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 Tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: PMK 170/PMK.08/2015 · PMK No. 170/PMK.08/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2015 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi pengelolaan risiko fiskal serta tata cara perencanaan dan penetapan alokasi anggaran yang telah diatur dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan mengenai Dukungan Kelayakan, termasuk peran Komite Dukungan Kelayakan dan mekanisme penganggaran yang melibatkan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru terkait penghitungan alokasi anggaran dan pertimbangan potensi proyek kerja sama yang akan diadakan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemberian dukungan kelayakan pada proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.