di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: PMK 143/PMK.011/2013 · PMK No. 143/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur panduan pemberian dukungan kelayakan atas sebagian biaya konstruksi pada proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 dan mendukung pelaksanaan tugas Komite Dukungan Kelayakan.
Tujuan dari panduan ini adalah untuk memberikan arahan dan penjelasan lebih lanjut kepada Komite dan pihak-pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme yang berlaku dalam pemberian Dukungan Kelayakan.
Ruang lingkup panduan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengalokasian anggaran dukungan kelayakan, yang mana Komite menghitung kebutuhan alokasi anggaran dan menyampaikannya kepada PPA BUN untuk diusulkan penganggarannya sesuai mekanisme APBN. Alokasi anggaran yang sudah disetujui dapat digunakan untuk pemberian Dukungan Kelayakan kepada Proyek Kerja Sama yang telah siap dan memenuhi persyaratan.
Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemberian dukungan kelayakan yang meliputi pemberian Persetujuan Prinsip, Persetujuan Besaran, Persetujuan Final, dan penerbitan Surat Dukungan Kelayakan. Kontribusi Pemerintah Daerah juga diatur dalam peraturan ini, yang mana kontribusi tersebut harus berbentuk Dukungan Kelayakan Pemerintah Daerah dan merupakan Belanja Daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah.
Pengawasan Proyek dilakukan oleh Konsultan Independen sejak dimulainya Masa Konstruksi hingga tercapainya Tanggal Operasi Komersial. Komite juga dapat menyediakan informasi dan penjelasan mengenai segala hal yang terkait dengan pemberian Dukungan Kelayakan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Terakhir, Komite menyusun Pedoman Etika dan Perilaku Komite untuk memastikan agar Komite dapat bekerja secara profesional dan berintegritas.