Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Fakir Miskin bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi fakir miskin di Kabupaten Batang Hari. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin. Peraturan ini juga dibuat sebagai respons terhadap masalah kemiskinan yang bersifat multidimensional dan memerlukan penanganan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Asas, Tujuan, dan Sasaran:** Perlindungan fakir miskin dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, partisipatif, pemberdayaan, keterpaduan, akuntabilitas, keterbukaan, kemanfaatan, dan keberlanjutan. Tujuannya adalah memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi fakir miskin. Sasarannya adalah perseorangan/jiwa, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tergolong fakir miskin.
2. **Kewajiban dan Hak:** Pemerintah daerah berkewajiban memberikan akses dan perlindungan dalam pemenuhan hak dasar fakir miskin, serta menyusun dan merealisasikan program perlindungan. Masyarakat dan dunia usaha berkewajiban berperan aktif dalam membantu pemenuhan hak dasar fakir miskin. Fakir miskin memiliki kewajiban menjaga diri dan keluarganya, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, serta berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan hidup yang sehat, air bersih, sanitasi, rasa aman, partisipasi dalam pembangunan, perlindungan sosial, dan pelayanan sosial.
3. **Arah Kebijakan dan Strategi:** Pemerintah daerah wajib menyusun arah kebijakan, strategi, dan upaya perlindungan fakir miskin secara terkoordinasi. Strategi perlindungan meliputi peningkatan pengetahuan dan wawasan, kemampuan dan pendapatan, pengurangan beban pengeluaran, sinergi kebijakan, serta fasilitasi bantuan hukum.
4. **Penetapan Sasaran Fakir Miskin:** Pemerintah daerah melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap fakir miskin teregister dan belum teregister dalam penyusunan basis data terpadu.
5. **Upaya Perlindungan:** Upaya perlindungan meliputi kebutuhan pangan dan sandang, layanan kesehatan khusus, bantuan biaya pendidikan tinggi, perlindungan atas rasa aman, pemberdayaan masyarakat, pengembangan dan peningkatan akses infrastruktur dasar dan fasilitas publik, perlindungan atas pekerjaan dan berusaha yang layak, perlindungan dalam berserikat, dan bantuan hukum.