Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Fakir Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 12/2022 · Perda Kabupaten Batanghari No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2022Tanggal Penetapan:26 Desember 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Fakir Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku26 Desember 2022
Tanggal Penetapan26 Desember 2022
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 17)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Fakir Miskin bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi fakir miskin di Kabupaten Batang Hari. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin. Peraturan ini juga dibuat sebagai respons terhadap masalah kemiskinan yang bersifat multidimensional dan memerlukan penanganan terpadu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Asas, Tujuan, dan Sasaran:** Perlindungan fakir miskin dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, partisipatif, pemberdayaan, keterpaduan, akuntabilitas, keterbukaan, kemanfaatan, dan keberlanjutan. Tujuannya adalah memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi fakir miskin. Sasarannya adalah perseorangan/jiwa, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tergolong fakir miskin. 2. **Kewajiban dan Hak:** Pemerintah daerah berkewajiban memberikan akses dan perlindungan dalam pemenuhan hak dasar fakir miskin, serta menyusun dan merealisasikan program perlindungan. Masyarakat dan dunia usaha berkewajiban berperan aktif dalam membantu pemenuhan hak dasar fakir miskin. Fakir miskin memiliki kewajiban menjaga diri dan keluarganya, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, serta berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan hidup yang sehat, air bersih, sanitasi, rasa aman, partisipasi dalam pembangunan, perlindungan sosial, dan pelayanan sosial. 3. **Arah Kebijakan dan Strategi:** Pemerintah daerah wajib menyusun arah kebijakan, strategi, dan upaya perlindungan fakir miskin secara terkoordinasi. Strategi perlindungan meliputi peningkatan pengetahuan dan wawasan, kemampuan dan pendapatan, pengurangan beban pengeluaran, sinergi kebijakan, serta fasilitasi bantuan hukum. 4. **Penetapan Sasaran Fakir Miskin:** Pemerintah daerah melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap fakir miskin teregister dan belum teregister dalam penyusunan basis data terpadu. 5. **Upaya Perlindungan:** Upaya perlindungan meliputi kebutuhan pangan dan sandang, layanan kesehatan khusus, bantuan biaya pendidikan tinggi, perlindungan atas rasa aman, pemberdayaan masyarakat, pengembangan dan peningkatan akses infrastruktur dasar dan fasilitas publik, perlindungan atas pekerjaan dan berusaha yang layak, perlindungan dalam berserikat, dan bantuan hukum.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.