Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 17/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:17 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN KEMISKINAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah kemiskinan merupakan masalah mendesak yang memerlukan penanganan sistemik dan terpadu agar hak-hak dasar penduduk miskin terpenuhi. Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan masyarakat miskin.
  2. Memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan publik.
  3. Mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak dasar.
  4. Memberikan rasa aman bagi masyarakat miskin.
  5. Mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk mengupayakan pemenuhan hak dasar penduduk miskin dan menyusun program penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan dunia usaha berkewajiban berperan aktif dalam membantu pemenuhan hak dasar penduduk miskin. Penduduk miskin berhak mendapatkan pemenuhan hak dasar seperti hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi.

Pemerintah Daerah melakukan penetapan sasaran warga miskin melalui identifikasi, verifikasi, dan validasi dalam penyusunan basis data terpadu. Strategi penanggulangan kemiskinan daerah dilakukan dengan mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan, mengembangkan usaha mikro/kecil, dan mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan sosial terpadu berbasis keluarga (bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perlindungan rasa aman, dan santunan kematian), pemberdayaan masyarakat (bantuan peningkatan keterampilan dan perbaikan rumah), pemberdayaan usaha ekonomi mikro/kecil (bantuan modal usaha), dan program-program lainnya yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk miskin.

Penanggulangan kemiskinan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang bertugas melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).