Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 26/2014 · Peraturan Menag No. 26 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPembiayaan Dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pembiayaan dan penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIH Khusus). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran BPIH Khusus. Sumber pembiayaan ibadah haji khusus berasal dari biaya langsung yang dibayar oleh jemaah haji khusus (direct cost), biaya tidak langsung dari nilai manfaat setoran awal jemaah haji khusus (indirect cost), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biaya langsung digunakan untuk pelayanan jemaah haji khusus seperti pendaftaran, bimbingan, transportasi, akomodasi, kesehatan, perlindungan, serta administrasi dan dokumen. Biaya tidak langsung digunakan untuk perlengkapan dan dokumen jemaah haji, penunjang operasional penyelenggaraan ibadah haji, pembinaan dan pelayanan terhadap jemaah haji, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ibadah haji. Pembiayaan lain yang diperlukan dibebankan pada APBN.

(-)

(-)