Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 13/2016 · Peraturan Menag No. 13 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2016Tanggal Penetapan:10 Maret 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku10 Maret 2016
Tanggal Penetapan10 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 160 Tahun 2012 tentang Sumber Pembiayaan dan Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1291).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pembiayaan dan penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pembiayaan haji meliputi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Khusus. Pembiayaan Ibadah Haji Reguler bersumber dari biaya langsung (direct cost) yang dibayar calon Jemaah, biaya tidak langsung (indirect cost) dari nilai manfaat pengembangan setoran awal BPIH, APBN, dan/atau APBD. Biaya langsung digunakan untuk penerbangan, sewa pemondokan di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup di Arab Saudi. Biaya tidak langsung digunakan untuk pelayanan Jemaah di Indonesia dan Arab Saudi, operasional haji di kedua negara, dan dana cadangan. Pembiayaan Ibadah Haji Khusus bersumber dari biaya langsung Jemaah, biaya tidak langsung dari nilai manfaat setoran awal, dan APBN. Biaya langsung dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah dikurangi General Service Fee (GSF) dan digunakan untuk pelayanan Jemaah. Biaya tidak langsung digunakan untuk perlengkapan, operasional, pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan pengendalian Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

1. Dalam hal telah terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji, biaya langsung yang dibayar oleh calon Jemaah haji (direct cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 13 huruf a dibayarkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah haji pada Kas Haji melalui BPS ΒΡΙΗ.

(-)