Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pembiayaan dan penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pembiayaan haji meliputi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Khusus. Pembiayaan Ibadah Haji Reguler bersumber dari biaya langsung (direct cost) yang dibayar calon Jemaah, biaya tidak langsung (indirect cost) dari nilai manfaat pengembangan setoran awal BPIH, APBN, dan/atau APBD. Biaya langsung digunakan untuk penerbangan, sewa pemondokan di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup di Arab Saudi. Biaya tidak langsung digunakan untuk pelayanan Jemaah di Indonesia dan Arab Saudi, operasional haji di kedua negara, dan dana cadangan. Pembiayaan Ibadah Haji Khusus bersumber dari biaya langsung Jemaah, biaya tidak langsung dari nilai manfaat setoran awal, dan APBN. Biaya langsung dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah dikurangi General Service Fee (GSF) dan digunakan untuk pelayanan Jemaah. Biaya tidak langsung digunakan untuk perlengkapan, operasional, pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan pengendalian Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.