di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tuntutan Perbendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi Keuangan & Barang Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 6/2015 · Perda Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah. Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan bertanggung jawab, serta untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur bahwa pihak ketiga dapat dikenakan tuntutan ganti rugi jika melakukan perbuatan yang merugikan daerah, seperti tidak menepati janji/kontrak, pengiriman barang rusak, penipuan, atau penggelapan.