Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Penjabat Lain

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 2/2021 · Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2023Tanggal Penetapan:25 Agustus 2023
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Penjabat Lain
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku24 Oktober 2023
Tanggal Penetapan25 Agustus 2023
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan mengganti peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan setiap kerugian daerah dapat diketahui penyebabnya, dicegah perkembangan dan kemungkinan manipulasi data, sehingga dapat dipastikan nilai kerugian daerah yang terjadi dan diselesaikan secara tepat dan cepat.

Peraturan ini mengatur kewenangan penyelesaian kerugian daerah yang berada pada Wali Kota sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD). PPKD berwenang menyelesaikan kerugian yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara. PPKD memiliki tugas dan wewenang untuk memantau penyelesaian kerugian, membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, menetapkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K), serta melakukan pembebasan atau penghapusan penggantian kerugian daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang informasi dan pelaporan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah melalui TPKD dan Majelis, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran ganti kerugian, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, serta penghapusan piutang atas kerugian daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam proses penyelesaian kerugian, termasuk kewajiban untuk mengganti kerugian daerah berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.

1. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya. 2. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Selain sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri Bukan Bendahara dilakukan pemotongan tunjangan kinerja atau sebutan lain untuk pembayaran Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.