Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 - 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2014 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2014Tanggal Penetapan:17 Mei 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 - 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku17 Mei 2014
Tanggal Penetapan17 Mei 2014
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memberikan arah serta tujuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013.
  • RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan 2018.
  • RPJMD dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaran pembangunan di Daerah.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
  • Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar yang merugikan kepentingan daerah dan nasional.

(-)

(-)