di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 - 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 15/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014-2018. Latar belakang perubahan ini adalah menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Tengah dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 terkait evaluasi dan revisi RPJMD agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan perubahan lingkungan strategis.
Perubahan meliputi periodesasi RPJMD yang disesuaikan menjadi tahun 2013 sampai dengan 2018, mengikuti masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada sistematika penyusunan RPJMD yang tercantum dalam Pasal 3, serta penyesuaian pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan acuan bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tersebut. RKPD tahun 2019 disusun dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJMN sampai dengan ditetapkannya RPJMD Tahun 2019 - 2023.
RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan 2018.