Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 3/2008 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Maret 2008
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 11 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1 Seri D) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4 Seri D)

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Daerah di Kabupaten Kulon Progo untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pemerintah daerah. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan, serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset. Setiap Dinas Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana tugas pemerintah daerah di bidangnya masing-masing, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi utama masing-masing Dinas adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang yang relevan. Tugas masing-masing Dinas mencakup berbagai kegiatan spesifik sesuai dengan bidangnya, serta melaksanakan kegiatan ketatausahaan. Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagian, bidang-bidang dengan seksi-seksi, kelompok jabatan fungsional tertentu, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

(-)

(-)