Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 11/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 September 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 September 2015
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9) Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 angka 6 (enam) dan Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 serta Lampiran XII Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2008 Nomor 4 Seri D)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, penyelenggaraan, dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, dan proporsional. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi dan kebutuhan untuk kelancaran pelaksanaan urusan keistimewaan bidang kebudayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Dinas Kebudayaan sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang kebudayaan, yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kebudayaan memiliki fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan, dengan tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang nilai budaya, sastra, dan seni; warisan budaya, adat, dan tradisi; serta ketatausahaan.
  2. Pembentukan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang pariwisata pemuda dan olahraga, yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga memiliki fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pariwisata pemuda dan olahraga, dengan tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang pengembangan wisata, pemasaran wisata, pemuda dan olahraga, serta ketatausahaan.
  3. Perubahan susunan organisasi kedua dinas tersebut, termasuk pembentukan bidang-bidang dan seksi-seksi di dalamnya.

1. Fungsi dan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Sarana Prasarana Budaya Wisata Pemuda dan Olahraga Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga dengan berlakunya Peraturan Daerah ini beralih menjadi fungsi dan tugas Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing.

(-)