Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Permenhub 12/2025 · Permenhub No. 12 Tahun 2025 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2025Tanggal Penetapan:7 November 2025
Transportasi & LogistikPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaRencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2025-2029
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Desember 2025
Tanggal Penetapan07 November 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020 – 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1390).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan untuk periode 2025-2029. Dokumen ini berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di sektor transportasi. Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan untuk pembangunan transportasi nasional selama lima tahun ke depan. Kebijakan ini disusun untuk menghadapi tantangan global seperti pemulihan ekonomi pasca-pandemi, era Industri 4.0, perubahan iklim, serta dinamika geopolitik dunia. Fokus utama kebijakan meliputi peningkatan konektivitas nasional, efisiensi biaya logistik, pengembangan sistem angkutan umum massal perkotaan, peningkatan keselamatan transportasi, serta penguatan tata kelola kelembagaan Kementerian Perhubungan. Selain itu, Renstra ini mengintegrasikan data kinerja melalui Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL) sebagai bagian tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan.

(-)

(-)