Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024 disusun untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan konektivitas nasional yang handal, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah guna mendukung visi dan misi Presiden Indonesia. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit kerja di Kementerian Perhubungan, termasuk penyusunan Rencana Strategis (Renstra) oleh Unit Kerja Eselon I, II, dan Satuan Kerja. Renstra ini harus memuat target dan indikator kinerja yang spesifik, terukur, dapat dicapai, berjangka waktu tertentu, dan dapat dipantau. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya evaluasi dan penyesuaian Renstra sesuai dengan perkembangan dan persetujuan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.