Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 618 Tahun 1961 ini dibentuk dengan latar belakang meningkatnya ketegangan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Kolonial Belanda terkait usaha merebut kembali Irian Barat. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional guna memperkuat tindakan pertahanan negara. Dewan ini dipimpin oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia, dengan dukungan dari Menteri Pertama dan Menteri Keamanan Nasional. Anggota dewan terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk kepala staf angkatan bersenjata, pejabat MPRS, dan pejabat DPR. Sekretariat Dewan Pertahanan Nasional dipimpin oleh Menteri Transkopemada Achmadi dan dibantu oleh beberapa pejabat lainnya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Desember 1961.