Keputusan Presiden No. 321 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan latar belakang pelaksanaan TRIKORA yang telah selesai, sehingga dianggap perlu untuk membubarkan dua badan penting, yaitu Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi dan Dewan Pertahanan Nasional. Pembubaran ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi politik dan keamanan yang baru. Keputusan ini juga mencakup pemberhentian dengan hormat para anggota dan ketua dari kedua badan tersebut, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah mereka berikan selama menjabat. Keputusan ini menegaskan bahwa hal-hal lain yang belum diatur akan ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden lainnya.