Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 9/2024 · Perda Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2024 · Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2024Tanggal Penetapan:12 Desember 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku12 Desember 2024
Tanggal Penetapan12 Desember 2024
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan (Perseroda) dibentuk dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, mendirikan BPR dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba atau keuntungan.

Kegiatan usaha PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan transfer dana, menempatkan atau meminjamkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan LJK lain dan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Modal dasar PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang terbagi atas saham dengan kepemilikan Pemerintah Daerah sebesar 99,75% sebagai pemegang saham pengendali dan pemegang saham lainnya sebesar 0,25%.

Organ PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) dan diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi melakukan pengurusan terhadap PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) dan bertanggung jawab kepada RUPS.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, pejabat yang melakukan fungsi pembinaan teknis, dan pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan. Pengawasan terhadap PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) dilakukan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, terdiri dari pengawasan internal dan eksternal.

1. Proses penyesuaian PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Semua hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian Perusahaan Daerah BPR Bank Pekalongan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan, menjadi hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir dan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Segala tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan selama proses pendirian PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 6. Segala bentuk perjanjian yang telah ada dan belum berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Modal yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah diakui sebagai modal disetor kepada PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda). 8. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Pekalongan Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)