Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 9/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2013Tanggal Penetapan:16 Agustus 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2013
Tanggal Penetapan16 Agustus 2013
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pekalongan.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah. Peraturan ini mengubah nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pekalongan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Modal:** Modal dasar Bank Pekalongan ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 2. **Organ Bank:** Organ Bank Pekalongan terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota memegang kekuasaan tertinggi dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat pemerintah daerah untuk mewakilinya. 3. **Dewan Pengawas:** Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap Bank Pekalongan. Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Walikota. 4. **Direksi:** Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Bank Pekalongan. Direksi bertanggung jawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas. 5. **Kepegawaian:** Pegawai Bank Pekalongan terdiri dari pegawai tetap dan pegawai perjanjian kerja waktu tertentu. Pengadaan pegawai dilakukan oleh Direksi setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas dan disetujui oleh Walikota. Bank Pekalongan berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan dengan tugas menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Usaha-usaha yang diselenggarakan antara lain menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit, melaksanakan kerjasama dengan lembaga perbankan atau keuangan lainnya, dan menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia.

1. Semua kekayaan/aset termasuk pegawai dan hutang piutang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pekalongan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pekalongan, menjadi kekayaan/aset Bank Pekalongan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir. 3. Semua peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pekalongan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Dewan Pengawas, Anggota Direksi dan/atau Pegawai Bank Pekalongan yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi Bank Pekalongan wajib mengganti kerugian dimaksud. 2. Selain mengganti kerugian, kepada yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.