Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 1/2019 · Perda Kabupaten Ende No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2019Tanggal Penetapan:16 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku16 Juli 2019
Tanggal Penetapan16 Juli 2019
Tempat PenetapanEnde

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya. Selain itu, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipandang sebagai potensi pendapatan asli daerah yang perlu dikelola secara maksimal.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi yang sudah tidak sesuai, serta penambahan ketentuan baru mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penghapusan Pasal 1 angka 6 dan 7 serta Pasal 2 ayat (1) huruf c.
  2. Penambahan angka 7A pada Pasal 1 yang mendefinisikan Perangkat Daerah.
  3. Penambahan huruf h pada Pasal 2 ayat (1) yang mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  4. Penghapusan Pasal 16, 17, 18, 19, 20, dan 21.
  5. Penambahan Bagian Kesembilan pada Bab II yang mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur besaran tarif retribusi.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende memiliki dasar hukum untuk memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

(-)

(-)