Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 12/2015 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2015Tanggal Penetapan:9 November 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku09 November 2015
Tanggal Penetapan09 November 2015
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis dibentuk dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing usaha, koordinasi, efisiensi, pengawasan, dan membantu pemerintah daerah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penataan kelembagaan perbankan. Peraturan ini mengatur pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) hasil konsolidasi dari 3 (tiga) PD. BPR BKPD, yaitu PD. BPR BKPD Lakbok, PD. BPR BKPD Pangandaran, dan PD. BPR BKPD Cijulang. PD. BPR hasil konsolidasi ini bernama "Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh" (PD. BPR Surya Galuh) yang berkedudukan di ibukota Kabupaten Ciamis dan dapat membuka kantor cabang dan kantor kas di dalam maupun di luar Kabupaten Ciamis dalam wilayah Provinsi Jawa Barat. PD. BPR Surya Galuh berbentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah dengan modal dasar sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), dengan modal disetor Rp. 9.618.376.216,- (sembilan milyar enam ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus enam belas rupiah). Kekayaan PD. BPR Surya Galuh merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tugas pokok PD. BPR Surya Galuh adalah melaksanakan usaha perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi PD. BPR Surya Galuh meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, kerjasama antar BPR, penempatan dana di bank lain, penyelenggaraan sebagian fungsi pemegang kas daerah, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Organ PD. BPR Surya Galuh terdiri dari Pemilik (Bupati), Dewan Pengawas, dan Direksi. Pemilik memiliki kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan.

1. PD. BPR BKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dinyatakan dibubarkan tanpa likuidasi terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. PD. BPR BKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tetap melaksanakan kegiatan perbankan, sampai ditetapkannya izin operasional PD. BPR Surya Galuh dari Otoritas Jasa Keuangan.

(-)