Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Ttahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 5/2017 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Ttahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 18: Selama konsolidasi belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PD BPR BKPD tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis sampai izin konsolidasi terbit. Setelah izin konsolidasi diterbitkan oleh OJK, PD BPR BKPD dinyatakan dibubarkan tanpa likuidasi.
  2. Pasal 19: PD BPR Surya Galuh dapat mengubah kegiatan usaha dari prinsip konvensional menjadi prinsip syariah. Tata cara perubahan ini akan disesuaikan dengan ketentuan OJK dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  3. Pasal 21: Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Kabupaten Ciamis dinyatakan tetap berlaku sampai PD BPR Surya Galuh mendapatkan izin operasional dari OJK, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal dasar masing-masing PD BPR BKPD paling sedikit sebesar Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Pengaturan pembagian laba bersih PD BPR BKPD adalah sebagai berikut: bagian laba untuk Daerah 50%, cadangan umum 15%, cadangan tujuan 15%, dana kesejahteraan 10%, dan jasa produksi 10%.

Latar belakang perubahan ini adalah adanya kendala dalam pengembangan PD BPR, terutama terkait keterbatasan sumber daya permodalan. Upaya penggabungan PD BPR BKPD Lakbok, Pangandaran, dan Cijulang menjadi PD BPR Surya Galuh melalui konsolidasi belum terlaksana karena izin dari OJK belum diterbitkan. Oleh karena itu, perubahan Peraturan Daerah ini diperlukan sebagai landasan operasional PD BPR BKPD sampai izin konsolidasi diterbitkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Kabupaten Ciamis dinyatakan tetap berlaku sampai PD BPR Surya Galuh mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)