Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 1/2019 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2019Tanggal Penetapan:17 Januari 2019
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku17 Januari 2019
Tanggal Penetapan17 Januari 2019
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 3: Mengubah dan menambah angka pada huruf d dan e Pasal 3 terkait Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Bengkayang. Ini mencakup perubahan nomenklatur dan penambahan urusan pemerintahan pada fungsi kedinasan dan badan penunjang lainnya.
  2. Perubahan Pasal 12: Mengubah ayat (1) dan (2) Pasal 12 terkait Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kesatuan bangsa dan politik, yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kesatuan bangsa dan politik, serta pembentukan, tugas, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja yang diatur dengan Peraturan Bupati.
  3. Perubahan Pasal 13: Mengubah ayat (1) dan (2) Pasal 13 terkait pelaksanaan urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan, serta anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  4. Perubahan Pasal 14: Menghapus huruf a Pasal 14 terkait UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, sehingga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal. Perubahan nomenklatur OPD diarahkan pada perubahan nomenklatur Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, adapun tambahan OPD yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal; Badan Pengelola Perbatasan Daerah; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

1. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan Perangkat Daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pengisian Kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja Perangkat Daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kompetensi jabatan.

(-)