di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 1/2019 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang. Perubahan tersebut meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, sehingga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal. Perubahan nomenklatur OPD diarahkan pada perubahan nomenklatur Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, adapun tambahan OPD yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal; Badan Pengelola Perbatasan Daerah; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.