Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2020 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui perubahan dan penyempurnaan perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik lebih efektif. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mengharuskan penetapan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan Badan Daerah Kabupaten Bengkayang, penghapusan ketentuan terkait Bab VII Pasal 12 dan Bab VIII Pasal 13, serta perubahan kedudukan Kelurahan yang bukan lagi merupakan Perangkat Daerah, melainkan menjadi Perangkat Kecamatan. Perubahan nomenklatur dilakukan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah. Selain itu, ditambahkan OPD baru yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Peraturan ini mengatur pembentukan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (Rightsizing) sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata daerah, serta prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

1. Kelurahan bukan lagi merupakan Perangkat Daerah, namun Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan. 2. Kelurahan yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kelurahan yang baru. 3. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan Perangkat Daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pengisian Kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kompetensi jabatan.

(-)