Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk periode 2021-2040. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis pertanian, perkebunan, pariwisata, dan pertambangan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem perkotaan dan perdesaan yang optimal, peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan fungsi kawasan lindung, pengembangan potensi pertanian dan perkebunan, pengembangan pariwisata unggulan, peningkatan daya saing daerah melalui pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, dan penetapan kawasan strategis. Struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis provinsi (KSP) dan kawasan strategis kabupaten (KSK). Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dijabarkan ke dalam indikasi program utama dengan jangka waktu perencanaan 5 tahunan.