Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. OKU Selatan Prov. Sumsel TA 2012-2032

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 13/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kab. OKU Selatan Prov. Sumsel TA 2012-2032
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk periode 2012-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah yang seimbang, serasi, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan pertambangan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan organisasi ruang wilayah yang efisien, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pemantapan kawasan lindung, pengelolaan kawasan budidaya berkelanjutan, perwujudan usaha perubahan fungsi kawasan hutan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang mencakup sistem perkotaan dan jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lainnya). Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam, cagar budaya, dan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten dan arahan pemanfaatan ruang wilayah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 43 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.