Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk periode 2012-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah yang seimbang, serasi, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan pertambangan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan organisasi ruang wilayah yang efisien, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pemantapan kawasan lindung, pengelolaan kawasan budidaya berkelanjutan, perwujudan usaha perubahan fungsi kawasan hutan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang mencakup sistem perkotaan dan jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lainnya). Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam, cagar budaya, dan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten dan arahan pemanfaatan ruang wilayah.