Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Tanjungpura

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 19/2025 · Permendikti Saintek No. 19 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStatuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Tanjungpura
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Universitas Tanjungpura (Untan). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di Untan dan menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Visi dan Misi: Untan memiliki visi menjadi institusi preservasi dan pusat informasi ilmiah di Kalimantan Barat, serta menghasilkan lulusan yang bermoral Pancasila dan mampu berkompetisi di tingkat global. Misinya adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Tujuan: Untan bertujuan memberikan pengetahuan bertaraf nasional dan internasional, membentuk insan akademis yang beriman, berilmu, cakap, kritis, inovatif, mandiri, toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
  3. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:
    • Pendidikan: Menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
    • Penelitian: Melaksanakan penelitian dasar, terapan, dan pengembangan.
    • Pengabdian kepada Masyarakat: Melaksanakan pengabdian untuk pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Kode Etik dan Etika Akademik: Untan memiliki kode etik untuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, serta etika akademik sebagai panduan perilaku.
  5. Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan: Rektor menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  6. Gelar dan Penghargaan: Untan memberikan gelar, ijazah, dan penghargaan, serta dapat mencabutnya.
  7. Mahasiswa dan Alumni: Mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, dan ikatan alumni.
  8. Sistem Pengelolaan:
    • Organisasi: Terdiri dari Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.
    • Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan: Mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ Untan.
    • Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal: Menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel.
    • Dosen dan Tenaga Kependidikan: Mengatur status kepegawaian, jenjang jabatan, dan persyaratan.
    • Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Mengelola fasilitas dan penunjang tridharma perguruan tinggi.
    • Pengelolaan Anggaran: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan anggaran.
  9. Sistem Penjaminan Mutu: Terdiri dari sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.
  10. Bentuk Peraturan: Peraturan yang berlaku di Untan terdiri atas Peraturan Senat dan Peraturan Rektor.
  11. Pendanaan dan Kekayaan: Sumber pendanaan Untan diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Kekayaan Untan meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual.
  12. Kerja Sama: Untan dapat melakukan kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain.

1. Organ Untan yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Untan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 20 ayat (7): Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 ayat (4): Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.