Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 74/2017 · Permen Ristekdikti No. 74 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 74 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Tanjungpura
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 191/O/2003 tentang Statuta Universitas Tanjungpura Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Tanjungpura (UNTAN) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UNTAN, sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, memiliki identitas, lambang, bendera, dan pataka yang diatur secara rinci. UNTAN menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi UNTAN terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ UNTAN diatur dengan ketentuan yang jelas. Sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta penjaminan mutu, juga diatur untuk memastikan akuntabilitas dan peningkatan kualitas pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ UNTAN yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNTAN sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)