Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 tentang Bantuan Pendidikan Dan Pelatihan Serta Beasiswa Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 36/2015 · Permen ESDM No. 36 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:12 Oktober 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaBantuan Pendidikan Dan Pelatihan Serta Beasiswa Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan12 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian bantuan pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta beasiswa di bidang energi dan sumber daya mineral. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya bagi masyarakat yang bertempat tinggal di daerah penghasil dan/atau daerah yang melaksanakan kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral, daerah tertinggal, terpencil, terdepan dan terluar atau pedalaman, dan/atau daerah berpotensi bencana.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan peningkatan kompetensi melalui Diklat dan pendidikan tinggi. Bantuan Diklat diberikan untuk program Diklat teknis yang mendukung kebijakan strategis bidang energi dan sumber daya mineral. Beasiswa diberikan untuk jenjang Pendidikan Tinggi Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S1).

Badan Pengembangan SDM ESDM mengkoordinasikan pemberian bantuan Diklat dan beasiswa. Pelaksanaan Diklat dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Diklat, sedangkan pelaksanaan Pendidikan Tinggi dilakukan oleh STEM Akamigas. Perencanaan penyelenggaraan bantuan Diklat dan beasiswa disusun untuk kurun waktu 1 (satu) tahun dan disesuaikan dengan program kerja Badan Pengembangan SDM ESDM. Pembiayaan bantuan Diklat dan beasiswa bersumber dari anggaran KESDM.

Penerima bantuan Diklat berhak mengikuti Diklat, mendapatkan bahan Diklat, fasilitas akomodasi dan konsumsi, transportasi, pelayanan pengobatan, perlengkapan keselamatan, dan hak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima beasiswa berhak mengikuti Pendidikan Tinggi, mendapatkan biaya Pendidikan Tinggi, perlengkapan Pendidikan Tinggi, fasilitas akomodasi dan konsumsi, transportasi, pelayanan pengobatan, perlengkapan keselamatan, dan hak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima bantuan Diklat dan beasiswa wajib menandatangani surat pernyataan/perjanjian, mengikuti Diklat/perkuliahan dengan sungguh-sungguh, bersikap dan berperilaku baik, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Penerima Bantuan Diklat atau Beasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atau Pasal 14 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau penghentian Bantuan Diklat atau Beasiswa.