di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022 tentang Bantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 13/2022 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian bantuan pelatihan dan beasiswa di bidang energi dan sumber daya mineral. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan profesional serta mendukung program kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di bidang ini.
Ketentuan substansial mencakup pemberian Bantuan Pelatihan kepada masyarakat dengan kriteria tertentu, seperti bertempat tinggal di daerah penghasil atau daerah rawan bencana, tidak mampu membayar pelatihan, penyandang disabilitas, belum mendapatkan pekerjaan formal, atau bekerja pada tambang skala kecil. Bantuan Pelatihan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Balai Pendidikan dan Pelatihan melalui program pelatihan teknis yang mendukung kebijakan strategis bidang energi dan sumber daya mineral.
Selain itu, diatur pula pemberian Beasiswa kepada Masyarakat dan Mahasiswa Politeknik dengan kriteria serupa, ditambah dengan prestasi akademik atau prestasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Beasiswa diberikan untuk program Diploma Tiga dan Diploma Empat atau Sarjana Terapan. Politeknik bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Beasiswa.
Proses seleksi penerima Bantuan Pelatihan dan Beasiswa dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Badan Pengembangan SDM ESDM, yang dapat melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, badan usaha, perguruan tinggi, dan asosiasi. Pembiayaan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa bersumber dari anggaran KESDM atau hibah.