Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 2/2023 · Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2023Tanggal Penetapan:29 September 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku29 September 2023
Tanggal Penetapan29 September 2023
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 118 )

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal serta hasil evaluasi kelembagaan yang menunjukkan adanya perubahan beban kerja pada beberapa perangkat daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Padang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengatur susunan perangkat daerah. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada ketentuan huruf d Pasal 2 dan penyisipan 1 (satu) huruf yakni huruf el, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagaimana yang telah diubah. Selain itu, Pasal 10 dihapus. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas-Dinas (termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain), Badan-Badan (termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan lain-lain), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Kecamatan-Kecamatan.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang, termasuk jenis dan tipe masing-masing perangkat daerah serta wilayah administrasi kecamatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)