Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 6/2016 · Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17); 5. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18); 6. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 57); dan 7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 74).

Peraturan Daerah Kota Padang ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk wadah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan sesuai dengan urusan dalam kewenangan dan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah dengan susunan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas Daerah, Badan-Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas-Dinas Daerah dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, pemadam kebakaran, sosial, tenaga kerja dan perindustrian, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, pemuda dan olahraga, pariwisata dan kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan, kelautan dan perikanan, pertanian, dan perdagangan. Badan-Badan Daerah dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan UPTD/UPTB pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta satuan pendidikan daerah di urusan bidang pendidikan dan rumah sakit daerah di urusan bidang kesehatan. Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD, UPTB, Rumah Sakit Daerah, dan Puskesmas yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang Pembentukan UPTD dan UPTB yang baru dan UPT sebagaimana dimaksud melekat pada masing-masing Dinas atau Badan yang menangani urusan UPT tersebut. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Dalam hal perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergabung dengan urusan pemerintahan umum, perangkat daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 4. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Walikota tentang UPT Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 7. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2018. 8. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini. 9. Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.

(-)