Peraturan Daerah Kota Padang ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk wadah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan sesuai dengan urusan dalam kewenangan dan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah dengan susunan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas Daerah, Badan-Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas-Dinas Daerah dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, pemadam kebakaran, sosial, tenaga kerja dan perindustrian, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, pemuda dan olahraga, pariwisata dan kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan, kelautan dan perikanan, pertanian, dan perdagangan. Badan-Badan Daerah dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan UPTD/UPTB pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta satuan pendidikan daerah di urusan bidang pendidikan dan rumah sakit daerah di urusan bidang kesehatan. Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli.