Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 1/2024 · Peraturan BP Tapera No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2024Tanggal Penetapan:6 Agustus 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
LokasiBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku15 Agustus 2024
Tanggal Penetapan06 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 971)

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap proses administrasi pemilihan manajer investasi untuk memberikan kepastian status manajer investasi dalam proses pemilihan. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada ketentuan angka 18 Pasal 1 mengenai definisi Tim Penilai dan penambahan ayat (6) pada Pasal 13 yang mengatur pengumuman hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi melalui laman resmi BP Tapera. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)