di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 2/2020 · Peraturan BP Tapera No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penunjukan Manajer Investasi dalam pengelolaan Dana Tapera, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur pembentukan panitia dan tim pelaksana pemilihan, persyaratan bagi Manajer Investasi, serta metode dan parameter penilaian. Manajer Investasi harus memiliki izin dari OJK, pengalaman minimal tiga tahun, dan dana kelolaan minimal Rp2,5 triliun. Pengelolaan dana dilakukan melalui KIK dengan prinsip konvensional atau syariah. Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan dokumen dan penggantian Manajer Investasi jika diperlukan.