Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 2/2020 · Peraturan BP Tapera No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:26 Agustus 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Penunjukan Manajer Investasi
LokasiBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan26 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penunjukan Manajer Investasi dalam pengelolaan Dana Tapera, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur pembentukan panitia dan tim pelaksana pemilihan, persyaratan bagi Manajer Investasi, serta metode dan parameter penilaian. Manajer Investasi harus memiliki izin dari OJK, pengalaman minimal tiga tahun, dan dana kelolaan minimal Rp2,5 triliun. Pengelolaan dana dilakukan melalui KIK dengan prinsip konvensional atau syariah. Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan dokumen dan penggantian Manajer Investasi jika diperlukan.

  1. Manajer Investasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku harus melakukan perjanjian kerja sama dengan BP Tapera.
  2. Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan terdapat perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan Manajer Investasi yang baru.

(-)